Home Nasional Komnas HAM Nilai Ide Wapres untuk Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang Lebih Tepat

Komnas HAM Nilai Ide Wapres untuk Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang Lebih Tepat

Jakarta, Gatra, com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan ide yang dikemukakan oleh Wakil Presiden (wapres) Maruf Amin untuk menampung pengungsi Rohingya di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mungkin menjadi solusi tepat untuk menghadapi konflik yang tengah terjadi.

“Untuk opsi pemindahan (pengungsi Rohingya) ke Pulau Galang, mungkin tepat karena untuk menghindari konflik sosial, dan lain-lain di Aceh,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat diminta keterangan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/12).

Namun, Uli mengatakan, rencana ini perlu kajian yang lebih komprehensif untuk melihat potensi konflik sosial di Galang dan sekitarnya. Terlebih, daerah Kepri tengah menghadapi masalah yang cukup kompleks, yaitu polemik penggusuran masyarakat adat di Pulau Rempang karena adanya rencana pembangunan proyek strategis nasional di sana.

Baca jugaWapres Ma'ruf Amin Komentari Penolakan Masyarakat terhadap Pengungsi Rohingya

Uli menjelaskan, solusi untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke Galang dinilai lebih tepat karena para pengungsi tidak bisa dikembalikan ke negara asal mereka, Myanmar. Terlebih jika para pengungsi tengah menghadapi persekusi, ancaman penyiksaan, perlakuan kejam, dan tidak manusiawi.

Komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, dalam hukum HAM internasional, ada prinsip non-refoulement, yaitu negaranya jika mereka menghadapi persekusi, penyiksaan, perlakukan yg kejam dan tidak manusiawi.

“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, dan terikat dengan asas non-refoulment tersebut,” kata Uli.

Ia pun menambahkan, untuk mengatasi masalah pengungsi Rohingya, Indonesia perlu berdialog dengan PBB, khususnya UNHCR, serta negara-negara di Asia Tenggara untuk mencari solusi terbaik dalam menangani kasus ini.

Baca jugaUsman Hamid Sebut Rencana Pemerintah Mau Pulangkan Pengungsi Rohingya Tidak Tepat

Uli juga menegaskan, pemerintah perlu menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap para pengungsi Rohingya di Aceh. Ia mengatakan, perlu ada penegakan hukum atas dugaan TPPO ini.

“Komnas HAM sedang melakukan pemantauan pengungsi Rohingnya di Aceh. Tentu kami akan melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam,” tutup Uli.

Sebelumnya, Wapres Maruf Amin mengatakan kalau Indonesia tidak mungkin menolak kedatangan pengungsi Rohingya. Namun, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar kedatangan para pengungsi tidak menjadi beban bagi negara maupun masyarakat lokal di kemudian hari.

“Dulu pernah kita menjadikan Pulau Galang untuk pengungsi vietnam. Nanti kita akan bicarakan lagi apa akan seperti itu. Saya kira pemerintah harus mengambil langkah-langkah [solutif],” ucap Wapres Maruf Amin usai menghadiri Peluncuran Indonesia Sharia Economic Outlook (ISEO) 2024 dan Pembukaan Universitas Indonesia Industrial-Government Expo (UI I-Gov Expo) ke-3 2023, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa (5/12).

186