Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyambangi lokasi kasus empat anak meninggal di Jakarta Selatan, Kamis (7/12). Pihaknya menyayangkan situasi ini, ketika anak terjebak dalam situasi konflik orang tua dan kondisi yang seringkali sebenarnya sudah harus dalam pengawasan negara.
"KPAI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas tragedi ini. KPAI melihat problem ekonomi menjadi persoalan sejak awal. Sering kali dalam konflik orang tua, anak dijadikan jaminan, ancaman dan sasaran dari konflik yang tidak berkesudahan," ujarnya.
Seperti diketahui, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di dalam sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12) lalu. Terduga pelaku yang merupakan ayah korban juga mencoba bunuh diri saat akan ditangkap. Beberapa pekan sebelumnya, ibu korban disebut masuk rumah sakit akibat perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Ia menjelaskan bahwa di dalam Undang Undang Perlindungan Anak, perlindungan anak dari orang tua berkonflik sudah dituliskan. Adanya persoalan dalam memastikan pengasuhan anak yang layak dalam orang tua berkonflik, serta posisi warga yang sudah mengetahui konflik keluarga tersebut sejak lama dari tanggal peristiwa, artinya ada situasi yang harusnya dapat dilaporkan dan mendapat intervensi.
"Saya kira ini pengulangan sekian kalinya, kita semua gagal dalam melindungi anak anak. Apalagi sebenarnya ada kasus penyerta sebelum anak-anak meninggal, yang tidak ada satu pihak pun memastikan kondisi pengasuhan anak, ketika ibunya mengalami KDRT," katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa sebagaimana mandat Undang Undang Perlindungan Anak, bila menemukan anak dalam keluarga berkonflik, maka anak anak tersebut masuk kategori Perlindungan Khusus Anak. Sejauh apa pemahaman masyarakat dan petugas dalam soal memastikan keamanan anak, menjadi kunci penting bagaimana anak tidak lagi menjadi korban dari situasi yang ada. Apakah masyarakat dan petugas mengerti mekanisme merujuk anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua berkonflik juga harus terus disebarkan dan ditelusuri.
Situasi ini menunjukkan adanya kedaruratan yang bisa diisi dengan adanya regulasi yang memadai. Ia menyatakan bahwa RUU Pengasuhan Anak sudah memiliki urgensi cukup untuk disahkan.
"Karena untuk intervensi di dalam keluarga, butuh payung kebijakan komperhensif. Termasuk, ketika ada kekerasan, petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam," ucapnya.
Meskipun tanggung jawab pengasuhan adalah di orang tua, namun ketika ditemukan kasus KDRT, maka mandatnya ke negara untuk memastikan adanya pengasuhan. Payung kebijakan yang ada sekarang masih tidak bisa melakukan itu. RUU pengasuhan anak kita tidak punya. Ketika di dalam keluarga persoalannya hanya penanganan KDRT dan tidak soal pengasuhan anak yang layak, kasus seperti ini bisa terus berulang.
"Jadi KPAI tidak bosan-bosannya, selalu mendorong dan mengingatkan soal RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun ini diperjuangkan namun belum berhasil menjadi perhatian," tegasnya.