Jakarta, Gatra.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa partainya tegas menolak usulan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diinisiasi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (5/12) kemarin.
Dari seluruh fraksi di Senayan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang dengan tegas menolak RUU ini. PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," tulis Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X miliknya, Rabu (6/12).
Syaikhu mengungkapkan bahwa penolakan ini dilandasi atas adanya Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Syaikhu menyebut RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," jelas Syaikhu.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dapat membungkam suara rakyat Jakarta, merenggut kedaulatan rakyat Jakarta, dan mematikan demokrasi di Jakarta.
"Ayo kita suarakan bersama Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta!" tegasnya.