Demak, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se - Kabupaten Demak, bertempat di Gedung Wisma Halim, Rabu, (6/12).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siti Ulfaati. Menurut Ulfaati, kebutuhan untuk mengisi posisi KPPS di Kabupaten Demak berjumlah 25.606 orang yang tersebar di 3.658 TPS di 249 desa/kelurahan di 14 kecamatan se-Kabupaten Demak.
“Serta ada tambahan untuk petugas ketertiban / Gastib berjumlah 2 orang di setiap TPS. Sehinga tambahan untuk gastib berjumlah 7.136. Dengan total keseluruhan KPPS dan Gastib berjumlah 32.742 orang,” ungkapnya.
Baca Juga: Keamanan IT KPU Mesti Diperkuat, Waspadai Sabotase Rekapitulasi Suara Pemilu
Dia berharap, informasi terkait KPPS ini bisa tersampaikan kepada seluruh anggota yang hadir pada acara. “Kami harapkan Ormas mendorong anggotanya, baik dari stakeholder terkait untuk menjadi anggota KPPS. Karena kami memerlukan banyak personil untuk KPPS,” jelasnya.
Ketua KPU menambahkan bahwa anggota KPPS harus melek digital serta mempunyai stamina yang fit dan sehat. "Mohon bantuan bapak ibu semua nyengkuyung kesuksesan pemilu 2024 termasuk di dalamnya pembentukan KPPS.
Petugas KPPS ini harus bisa menggunakan HP digital karena akan menggunakan aplikasi untuk merekap. “Sehingga untuk anggota KPPS bisa di cari yang notabennya melek digital dan usianya paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun bagi KPPS," jelasnya.
Sementara anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak Abdul Latif menyampaikan bahwa sukses tidaknya pemilu ditentukan oleh KPPS karena KPPS unsur penting dalam kegiatan pemilu.
Baca Juga: Kapolda Jateng Keluarkan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri di Pemilu 2024
"KPPS ini menjadi unsur yang sangat penting dalam kegiatan Pemilu. Misal dalam KPPS ada yang down di salah satu TPS, ini akan menjadi cacat. Sehingga harapan saya KPPS ini memang harus teliti dan tidak boleh terlalu egois atau sok tahu karena kita ini bekerja bersama-sama," tutupnya.
Adapun jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS tanggal 11-15 Desember 2023, penerima pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS, 11-22 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 29-30 Desember 2023.
“Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 dan pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024,” tandasnya.