Jakarta, Gatra.com - Implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada bidang kesehatan secara cepat tepat, dan akurat, akan berimplikasi terhadap akselerasi pemenuhan layanan dasar urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam rangka menjamin ketercapaian output dan outcome pelayanan yang semakin efektif, efisien, ekonomis dan transparan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat pada BLUD bidang Kesehatan, maka perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD bidang kesehatan.
Baca Juga: Infeksi HIV Masih Jadi Masalah Kesehatan Global dan Nasional
Hal ini sejalan dengan pasal 68 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 bahwa di dalam perjanjian kinerja memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah seluruh Indonesia (ARSADA), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), beberapa Pemerintah Daerah dan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (LPPSP FISIP) Universitas Indonesia telah me-launching Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD bidang Kesehatan, pada Senin (4/12) di Hotel Mercure Jakarta Kota.
Ini sebagai pedoman bagi rumah sakit daerah dan puskesmas dalam menyusun Laporan Kinerjanya, serta bagi Pembina BLUD dalam menilai Laporan Kinerja BLUD.
Dalam sambutannya Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Mauris Panjaitan M.Ec.Dev menyampaikan BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangannya yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD khususnya Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas.
“Adapun fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD kesehatan khususnya Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas dalam akselerasi pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana, kebutuhan operasional/ pengawasan, melalui berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing,” ujar Maurits.
Selanjutnya, terkait pembinaan BLUD ke depan, Maurits menekankan bahwa dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Daerah agar implementasi BLUD menjadi lebih optimal.
“Ditjen Bina Keuangan Daerah dalam melakukan pembinaan di pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendirian. Sehingga dibutukan peran penting Pemda agar implementasi BLUD lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang antara lain dapat dilakukan dengan: Penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan BLUD, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD; serta mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD,” terangnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat. Mereka juga turut hadir secara virtual untuk memberikan materi terkait kebijakan manajemen dan isu-isu strategis dalam memberikan pelayanan di rumah sakit daerah dan Puskesmas.
Sebagai informasi, sosialisasi ini diikuti sebanyak 5.369 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta tersebut terdiri dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Asosiasi Dinas Kesehatan, serta jajaran Pemda.