Home Hukum Alvin Lim Menang Gugatan atas Eks Kliennya di Kasus KSP Indosurya

Alvin Lim Menang Gugatan atas Eks Kliennya di Kasus KSP Indosurya

Tangerang, Gatra.com - Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm terhadap mantan kliennya Hendra Kargito di kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pada Selasa (5/12).

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arif Budi Cahyono, memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,65 miliar kepada Alvin Lim.

"Hendra Kargito ini ceritanya korban Investasi Bodong Kpperasi Indosurya. Awal datang minta tolong uangnya dimakan Henry Surya katanya. Lalu kasih kuasa dan tandatangan perjanjian jasa hukum (PJH) dengan LQ. Setelah, tandatangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Lawfirm buat Laporan Polisi yang kemudian diproses di Mabes," ujarnya dalam keterangan resminya kepada Gatra.com, Rabu (6/12).

"Sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Hendra Kargito membuat pers release di koran bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan polisi yang didampingi oleh pengacara LQ," tambahnya.

LQ Indonesia Lawfirm, jelas Bambang memandang langkah tersebut sebagai upaya untuk menghindari membayar Success fee atau biaya keberhasilan sebesar yang telah disepakati sebelumnya yakni sebesar 15% atau senilai Rp1,65 miliar.

"Inilah bentuk keserakahan, kelicikan dan kecurangan seorang Hendra Kargito, yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil," tegasnya.

"Sejagat Indonesia tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP Indosurya mandek 2 tahun, bukan hanya abis biaya, tenaga dan waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan inkracth, Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan 2 triliun lebih akan dibagikan ke para korban," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bambang turut menyinggung sikap Hendra Kargito dalam persidangan yang menyebut bahwa upaya lembaganya telah gagal lantaran Henry Surya dibebaskan di tingkat Pengadilan Negeri.

"Padahal putusan MA paling tinggi jelas Henry Surya terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai 2 Triliun. Semua orang tahu dan ada relesse berita dari kejaksaan pula," tegasnya.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal ini ke jalur hukum seperti saat ini jika mantan kliennya itu punya itikad menyelesaikannya secara kekeluargaan dan menyatan tidak sanggup membayar lantaran tidak memiliki uang.

"Tentu kami akan mengerti dan memahaminya. Tapi ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri cabut Laporan Polisi yabg dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula," ungkapnya.

Bambang menilai, Hendra Kargito tidak perduli dengan ratusan korban Indosurya lainnya dan hanya mementingkan dirinya sendiri. "Hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia dibayar. Ini sangat jahat dan kejam, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya," ujarnya.

LQ Indonesia Lawfirm saat ini tengah menunggu eksekusi aset sitaan Koperasi Indosurya senilai Rp2 triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

Bambang menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm berusaha memperjuangkan keadilan bagi para korban KSP Indosurya selama 2 tahun sehingga Henry surya yang lolos dua kali dari tahanan bisa ditahan kembali.

"Bahkan teriak nyaring LQ lah yang membuat Mahfud megintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya. Advokat Alvin Lim bahkan mengadakan demo pocong di depan istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus Indosurya," bebernya.

1021