Jakarta, Gatra.com - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 6 Desember 2023. Firli dipastikan hadir.
"Ya hadir," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, (6/12)
Namun, Ian tidak menyebut waktu kedatangan ia dan kliennya di Gedung Bareskrim Polri. Berdasarkan jadwal, Firli menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Ade saat dikonfirmasi terpisah.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (1/12).
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.