Semarang, Gatra.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah tetap melanjutkan proses hukum dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Provinsi Jateng oleh kepala desa di Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten.
Meski pemeriksaan kepala desa (kades) tersebut membuat geram calon presiden nomor urut 3 yang juga mantan gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Dwi Subagio menyatakan penyelidikan kasus tersebut berkolaborasi dengan KPK, Bareskrim, Bawaslu Jateng, Kejaksaan Tinggi, dan Inspektorat Provinsi Jateng.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur penyimpangan bantuan keuangan provinsi Jawa Tengah di tingkat desa tahun anggaran tahun 2020-2022,” katanya kepada wartawan di Kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng di Semarang, Selasa (5/12).
Menanggapi kegeraman Ganjar Pranowo atas pemeriksaan kades tersebut, Dwi Subagio menyatakan tidak terkait dengan masalah politik. “Penangan ini berdasarkan pengaduan masyarakat, tak terkait politik,” ujarnya.
Dwi Subagio juga menegaskan tidak pernah dikontak oleh Ganjar Pranowo, “Tidak pernah dikontak,” tandasnya.
Sebelumnya Ganjar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Relawan Ganjar-Mahfud di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11) menyampaikan kegeraman atas pemeriksaan kades tersebut.
“Saya sudah mendapatkan laporan, kades mulai diperiksa. Maaf, maaf. Saya tidak bisa lagi diam,” ujar mantan gubernur Jateng dua periode yang mengaku sudah mendatangi para kades yang diperiksa.
Lebih lanjut, Dit Reskrimsus Polda Jateng menyatakan sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, termasuk beberapa kades.
“Ada kades yang telah dimintai keterangan. Sudah menyampaikan yang menjadi pengetahuan mereka dalam kasus ini,” ujarnya.
Dwi Subagio menambahkan sampai sekarang proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk nilai kerugian belum tahu, karena masih tahap penyelidikan butuh pendalaman data-data,” katanya.
Berdasarkan data polisi, pada tahun 2020 dari total Bankeu Pemprov Jateng senilai Rp1 triliun, desa di Wonogiri mendapatkan bantuan Rp 30 miliar, Karanganyar Rp 36 miliar, dan Klaten 65 miliar.
Pada tahun 2021 dari total bantuan Rp2 triliun, desa di Wonogiri dapat kucuran Rp47 miliar, Karanganyar Rp43, dan Klaten Rp79 miliar.
Pada tahun 2022 total Rp 1,7 triliun, desa Wonogiri dapat bantuan Rp 43 miliar, Karanganyar Rp82 miliar, dan Klaten Rp 82 miliar.
Kepala bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto dalam kesempatan sama menyatakan belum melihat adanya indikasi pelanggaran terkait Pemilu dalam kasus penyelewengan dana desa tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda Jateng, belum ada indikasi terkait pelanggaran pidana Pemilu,” ujarnya.
Perwakilan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Anton, menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan atas laporan terkait bantuan keuangan tersebut.
“Setiap pemeriksaan pasti ada catatan, kami akan audit nanti hasilnya koordinasikan ke Dit Reskrimsus Polda Jateng,” katanya.