Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, terdakwa Hasbi Hasan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto menerima uang senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
“Kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun ya surat dakwaan kita sudah dengar, ada hal-hal yang menurut kami agak enggak pas dan tidak kena,” ucap Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Hasbi Hasan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan TipikorJakarta, Selasa (5/12).
Agenda sidang untuk perkara Hasbi Hasan pun masuk ke babak pembuktian dan pemeriksaan saksi pada Selasa pekan depan (12/12).
Sementara itu, pada sidang perkara terdakwa Dadan Tri Yudianto yang berlangsung beberapa saat setelah pembacaan dakwaan untuk terdakwa Hasbi Hasan selesai, majelis hakim menyampaikan, persidangan kedua terdakwa akan digabungkan agar pemeriksaan saksi berlangsung efektif.
“Majelis hakim sudah bermusyawarah. Alangkah baiknya untuk efektivitas pemeriksaan saksi, biar saksi nanti tidak bolak-balik atau daripara penasihat hukum tidak keberatan, perkaranya bisa kita jadikan satu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, dalam persidang perkara Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).
JPU menerima usulan majelis hakim agar persidangan perkara terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri digabungkan.
Sementara itu, tim penasihat hukum dan terdakwa Dadan Tri mendapat kesempatan untuk berdiskusi terlebih dahulu.
“Terima kasih majelis hakim, kami telah melakukan koordinasi dengan terdakwa, pada prinsipnya kami tidak masalah untuk digabungkan dalam pemeriksaan saksi ini,” ucap penasihat hukum Dadan Tri.
Majelis hakim pun menetapkan untuk menunda agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dadan Tri sekaligus mengapresiasi dua orang saksi yang telah hadir, yaitu Na Sutikna Halim Wijaya dan Timothy Ivan Triyono.
Hakim meminta agar kedua saksi kembali hadir di agenda sidang berikutnya dan tidak perlu menunggu panggilan dari jaksa.
JPU mendakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.