Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang baru saja disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 Selasa (5/12).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Pasal 10 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
“Ya kalau itu sudah diputuskan dalam undang-undang, ya itu mengikat jadinya,” ucap Mahfud MD usai acara pengajian kebangsaan di Jalan Tengku Umar, Gondangdia, Jakarta, Selasa (5/12).
Mahfud mengatakan, secara pribadi tidak mempersoalkan mengenai pasal yang dimaksud. Menurutnya, hal ini bukan hal baru yang dibahas di DPR.
“Saya sih enggak mempersoalkan soal itu karena kan DPR sudah lama berdebat sama pemerintah. Lalu, kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus,” katanya.
Mahfud pun mencontohkan daerah Yogyakarta yang juga punya peraturan khusus di mana kepala daerahnya, yaitu gubernur merupakan hak istimewa dari Kesultanan Yogyakarta. Meski demikian, pemimpin daerah di tingkat bupati dan wali kota tetap dipilih masyarakat melalui proses Pemilihan Daerah (Pilkada).
“Di sini gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris, kan pemerintah daerah,” ujarnya.