Home Ekonomi BPK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp19,2 Triliun dalam 3 Tahun

BPK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp19,2 Triliun dalam 3 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan telah berhasil melakukan penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp19,2 triliun selama periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga Semester I-2023. Sedangkan hasil dari tindak lanjut rekomendasi BPK sejak 2005 hingga semester I/2023 senilai Rp132,69 triliun.

Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan, penyelamatan tersebut dimuat dalam laporan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 (IHPS). Adapun, penyelamatan uang atau aset negara tersebut berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas Negara/ Daerah/ Perusahan.

“Penyerahan aset dan atau penyerahan uang ke kas Negara/ Daerah/ Perusahan atas pemeriksaan tahun 2005 hingga semester 1-2023 sebear Rp132,69 triliun, Rp19,2 triliun di antraanya adalah hasil pemeriksaan periode RPJMN tahun 2020 hingga semester 1 2023,” kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 di Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Isma, IHPS memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan hasil pemantauan penyelesaian pengendaan ganti kerugian negara.

Adapun pada IHPS I-2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut BPK dari tahun 2005 hingga 1-2023 dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 76,9%. Namun hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga I-2023 tindak lanjutnya sesuai rekomendasi baru mencapai 47%.

Selain itu, IHPS I-2023 juga memuat ringkasan dari 705 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 681 LHP keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

IHPS I-2023 juga memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat. Di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.

Selain itu juga memuat 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia (BI), LK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

27