Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, menyatakan, Peradi tegas menolak wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang kembali dimunculkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang akhir masa kekuasaannya.
Otto Hasibuan pada Selasa (5/12), mengatakan, sikap tersebut sebagaimana dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPN Peradi di Jakarta baru-baru ini yang dihadiri 153 dari 172 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari berbagai wilayah Indonesia.
Otto menyampaikan, wacana kembali mendirikan DAN yang disampaikan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD, merupakan salah satu fokus utama Rapimnas DPN Peradi di samping pandangan organisasi terhadap perhelatan Pilpres 2024.
Otto menegaskan, sikap Peradi tetap konsisten menentang keras pendirian DAN seperti pada tahun 2014. Kala itu, sekelompok orang mencoba agar DPR membahas pendirian DAN. Sekitar 10 ribu advokat Peradi dari berbagai daerah di Indonesia pun melakukan unjuk rasa di DPR dan Istana Negera sehingga rencana pembahasan pendirian DAN pun dibatalkan.
“Saya mau berdebat kepada mereka, kasih kesempatan kepada kita, siapa pun dia, Pak Mahfud umpamanya kalau mengatakan DAN itu penting, kita mari berkomunikasi,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat merupakan organ negara yang independen dan mandiri. Konsep DAN sangat bertentangan dengan prinsip tersebut.
“Konsep DAN yang dibuat itu adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat, itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini. Prinsip dasarnya itu. Tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibantuk oleh negara, engak ada tuh ceritanya,” ujarnya.
Pendiran DAN akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya tidak independen karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Ini juga akan merugikan para pencari keadilan.
“Bagaimana nasib pencari keadilan ini kalau kami bisa diatur-atur negara. Sedangkan kami berperkara melawan negara. Nasib si korban ini apa? Kasihan dong pencari keadilan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika advokat di bawah pemerintah, kekuasaan akan semakin super power. Pasalnya, negara yang telah diwakili Polri dan Kejaksaan akan ditambah dengan advokat yang saat ini beradi di pihak rakyat pencari keadian.
“Kalau organisasi advokatnya tidak independen, the rule of law tidak akan bisa tegak. Di konsep DAN yang saya lihat, itu selalu mengatakan bahwa negara ingin mencampuri, mengangkat organisasi advokat,” ujarnya.
Peradi tegas menolak pendirian DAN bukan untuk kepentingan advokat, tetapi demi rakyat pencari keadilan. Wacana pendirian DAN ini merupakan kemunduran organisasi profesi advokat.
“Saya minta kepada pemerintah yang sekarang, terutama yang akan datang, harus memikirkan bahwa jangan sampai ada pejabat-pejabat yang berorientasi untuk kepentingan, pribadi, kelompok, tapi harus berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan,” ujarnya.
Otto mengungkapkan, semua DPC Peradi juga menentang keras wacana pendirian DAN, salah satunya disampaikan DPC Peradi Martapura-Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Kami advokat Peradi yang ada di daerah, menolak dengan tegas adanya DAN, Dewan Advokat Nasional,” ujar Nur Wakib, Ketua DPC Peradi Martapura-Banjarbaru.
DPC Peradi Martapura-Banjarbaru mendukung DPN Peradi untuk menentang wacana pendirian DAN. Pihaknya menyarankan agar DPN Peradi melakukan sejumlah langkah, di antaranya melayangkan somasi terbuka kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
“Kami siap dari Kalimantan mengirim seluruh advokat untuk turun ke jalan, kalau diperlukan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Wakib memberikan pedang keberanian berupa mandau saranjana kepada Otto Hasibuan sebagai simbol mendukung DPN Peradi untuk melawan dan menolak wacana pendirian DAN.
“Peradi adalah amanat dari UU. UU 18 Tahun 2003 mengamanatkan 2 tahun setelah terbitnya UU terbentuklah Peradi. Kalau setelah 2 tahun terbentuk, organisasi advokat-organisasi advokat yang lain itu bertentangan dengan UU dan tidak sejalan dengan UU Advokat,” katanya.