Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan lebih jauh keterlibatan anggota TNI, Danil Afrianto dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi untuk sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.
Jaksa menyebutkan total penerimaan mencapai Rp 630.844.400, dan diterima dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa menjelaskan, Danil Afrianto terlibat dalam salah satu rangkaian penyerahan uang gratifikasi kepada Hasbi Hasan.
Danil disebutkan, pada 22 Februari 2021, menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp 100 juta dari Yudi Noviandri, selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kepada Hasbi Hasan.
“Supaya terdakwa selaku sekretaris MA yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan MA membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatera Selatan,” ucap Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Uang ini ditransfer lebih dahulu ke rekening Bank BCA atas nama Danil Afrianto sebelum diserahkan ke Hasbi Hasan.
Selain menerima gratifikasi berupa uang tunai, Hasbi Hasan juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas wisata dan fasilitas penginapan.
Jaksa menjabarkan, Hasbi Hasan menerima gratifikasi berupa fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara menggunakan Helikopter Belt 505 senilai Rp 7,5 juta pada 13 Januari 2022. Pemberian ini berasal dari notaris rekanan CV Urban Beauty atau MS Glow, Devi Herlina.
Jaksa menduga, Hasbi Hasan menerima fasilitas ini bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman atau juga dikenal sebagai Windy Idol, Rinaldo Septariando, Betty Fitriana.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima sejumlah fasilitas penginapan dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah untuk pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di MA.
Jaksa menjelaskan, ada tiga fasilitas yang diterima Hasbi Hasan dari Menas.
Pertama, fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang Hasbi Hasan sebut sebagai “SIO”. Fasilitas ini diterima dari tanggal 5 April-5 Juli 2021 dengan total biaya Rp120.100.000.
Baca Juga: Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta
Kedua, fasilitas penginapan di The Hermitage Hotel Menteng untuk tanggal 24 Juni-21 November 2021. Hasbi Hasan disebutkan menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar, yaitu nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite. Penerimaan ini disebutkan bernilai Rp240.544.400.
Ketiga, fasilitas penginapan di Novotel Cikini untuk tanggal 21 November 2021-22 Februari 2022, Hasbi didakwa menerima fasilitas berupa dua unit kamar tipe executive suite dengan nilai total Rp162.700.000.
Selain penerimaan fasilitas ini, Hasbi Hasan bersama dengan Dadan Tri Yudianto juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara terkait KSP Intidana melibatkan Heryanto Tanaka.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.