Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selesai menjalani pemeriksaan pada Senin (4/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK. Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham RI.
“Edward Omar Sharif Hiariej, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12).
Diketahui, Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga telah mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangkaoleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka. Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali.
Sebelumnya pada Rabu (29/11), KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Hal ini terkatit penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta. Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” kata Ali Fikri, Kamis (30/11).
Sebagai informasi, lembaga antirasuah telah menaikkan status perkara penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Nama Edward terseret dalam kasus tersebut saat dirinya sedang membantu penanganan hukum perusahaan milik Helmut Hermawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
“Kemudian pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Eddy dilaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Menghadapi tudingan itu, Eddy sendiri telah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3/3023) lalu.