Jakarta, Gatra.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) atau Satgas 53 Kejaksaan mengamankan jaksa gadungan berinisial IY. Dia menggunakan atribut jaksa untuk menggaet pasangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (5/12), menyampaikan, Tim PAM SDO atau Satgas 53 mengamankan IY pada Senin (4/12), sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan diamankan karena diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu, yakni untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri.
“Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari saudara IY terhadap pihak-pihak lain,” ujarnya.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah Tim PAM SDO atau Satgas 53 mendapatkan informasi bahwa IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
“Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL), dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat, 1 Desember 2023,” ujarnya.
Atas pengakuan tersebut, Tim PAM SDO atau Satgas 53 melakukan penyisiran di tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.
“Pengamanan saudara IY sebagai jaksa gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ketut, untuk memastikan ada tidaknya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY, Tim PAM SDO atau Satgas 53 akan melakukan pemeriksaan digital forensik alat komunikasi yang bersangkutan.