Jakarta, Gatra.com – Prof. Denny Indrayana menyatakan akan tetap tetap kritis untuk melakukan kontrol lembaga peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun lembaga peradilan lainnya.
“Saya akan terus melakukan langkah-langkah advokasi publik, khususnya karena negara hukum kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Denny usai menghadiri pembacan putusan perkara kode etik advokat yang dihelat Majelis Dewan Kehormatan (DK) Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Senin (4/12).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) periode 2011–2014 tersebut yang mengadiri persidangan secara daring, lebih lanjut menyampaikan, paling tidak ada tiga langkah advokasi yang telah dan akan pihaknya lakukan, yakni:
1. Uji Formil konstitusionalitas Putusan 90 Paman Usman untuk Gibran Jokowi mengenai batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang telah ajukan sebagai pemohon bersama-sama dengan Zainal Arifin Mochtar.
“Kami tetap memperjuangkan Putusan 90 itu dibatalkan karena bertentangan dengan moralitas konstitusi,” ujarnya.
2. Pihaknya akan mengajukan diri sebagai Turut Tergugat atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan mantan Ketua MK, Anwar Usman, atas terpilihnya Ketua MK yang baru Suhartoyo. ?Gugatan akan diajukan pada persidangan pekan ini.
“Kami akan menguatkan pemberhentian Anwar Usman, yang sebenarnya lebih tepat dengan pemberhentian tidak hormat, bahkan pemidanaan,” katanya.
3. Pihaknya bersama-sama dengan beberapa tokoh agama, masyarakat, dan akademisi, dalam waktu segera akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi yang TSM dilakukan oleh KPU dan Paslon Nomor 02 ke Bawaslu RI.
Sebelumnya, Majelis DK Ad Hoc KAI DKI Jakarta menyatakan bahwa Denny Indrayana selaku teradu versus 9 hakim MK sepakat berdamai dalam perkar dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia yang membelit Denny.
Majelis DK Ad Hoc KAI menyatakan kedua belah pihak harus menaati kesepakatan perjanjian perdamain yang telah disepakat mereka. Kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut terwujud setelah dimediasi oleh Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Kuasa hukum Denny Indrayana, M. Raziv Barokah, menyampaikan, dengan selesainya perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat tersebut maka selayaknya nama baik terlapor Denny Indrayana dipulihkan dan posisinya selaku Vice Presiden KAI dikembalikan sebagaimana adanya.
Perkara ini bermula dari cuitan Denny Indrayana melalui akun twitter saat ini bernama X, yakni MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif diubah menjadi tertutup. Twit itu sempat viral dan berujung dilaporkannya Denny oleh MK ke lembaga advokat tempat dia bernung, yakni KAI. Perkara bernomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 tersebut kemudian bergulir dan diputuskan pada hari ini.