
Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun. Atau naik 3,54% secara tahunan (year on year/yoy) dibanding periode yang sama tahun 2022 yang sebesar Rp255,20 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,93% secara yoy dengan nilai sebesar Rp146,52 triliun per Oktober 2023. Didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.
“Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,40% yoy menjadi Rp117,72 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulan November, Senin (4/12).
Secara umum, permodalan di industri asuransi menguat dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 435,98% dan 340,54%. Nilai tersebut terhitung jauh di atas threshold sebesar 120%.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Oktober 2023 mencapai Rp115,18 triliun, atau tumbuh sebesar 5,66% yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,22 triliun, atau tumbuh sebesar 11,56% yoy.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Oktober 2023 tumbuh 5,88% yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,63 triliun dibanding September 2023 yang tumbuh 6,85% yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,62 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Oktober 2023 tercatat naik menjadi Rp6,52 triliun dibanding pada September 2023 yang sebesar Rp5,88 triliun. Dengan nilai aset mencapai Rp46,77 triliun dibanding September 2023 yang sebesar Rp45,91 triliun.