Home Ekonomi Kredit Restrukturisasi COVID-19 Turun Rp 15,83 Triliun Jadi Sisa Segini!

Kredit Restrukturisasi COVID-19 Turun Rp 15,83 Triliun Jadi Sisa Segini!

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kredit restrukturisasi COVID-19 turun sebesar Rp15,83 triliun, menjadi Rp301,16 triliun pada Oktober 2023 dari sebelumnya sebesar Rp316,98 triliun pada September 2023.

“Kredit restrukturisasi COVID-19 pada Oktober 2023 turun Rp15,83 triliun dari bulan sebelumnya, dengan jumlah nasabah 1,22 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulan November, Senin (4/12).

Dian mengatakan, penurunan jumlah kredit restrukturisasi ini berhasil menekan rasio loan at risk (LAR) yang tercatat turun dari 12,07% pada bulan lalu, menjadi 11,81% pada Oktober 2023.

Adapun, OJK juga melaporkan, kualitas kredit juga per Oktober 2023 tercatat tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bersih sebesar 0,77%. Sementara itu tingkat NPL gross sebesar 2,42% di periode itu.

Lebih lanjut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dari sektor industri dan daerah yang memerlukan tanbahan pada periode restrukturisasi sampai 31 Maret 2024 mencapai 43,39% dari total kredit sebesar Rp130,7 triliun. Hingga Oktober 2023, OJK mencatat perbankan telah menyalurkan kredit sebesar Rp6.902,98 triliun.

Untuk diketahui, jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 pada September 2023 lalu melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp316,98 triliun dibanding dengan Agustus 2023 yang senilai Rp326,15 triliun. atau turun Rp9,17 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,32 juta nasabah atau berkurang 140 ribu nasabah.

Adapun jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,32 persen dari total porsi kredit restrukturisasi COVID-19 atau sebesar Rp145,3 triliun.

85