Yogyakarta, Gatra.com - Sekelompok warga Daerah Istimewa Yogyakarta bakal mendemo DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY, Senin (4/12) siang. Gara-garanya, politisi PSI Ade Armando dinilai menyinggung keistimewan Yogyakarta terkait politik dinasti.
Kelompok warga itu mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN). Aksi mereka merespons video Ade yang mengkritik aksi BEM UGM soal politik dinasti yang dikaitkan dengan sistem pemerintahan daerah di Yogyakarta.
"Video pendek Ade Armando pengurus DPP PSI yang menyerang keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sinis menyebut posisi Gubernur dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa," kata Koordinator PAMAN USMAN, Widihasto Wasana Putra, Minggu (3/12) malam.
Menurut Hasto, Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 di mana negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri.
"Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta," papar Hasto.
UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI. yakni periode 2004 - 2009 dan periode 2009 - 2014. "Bukan hasil upaya Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando," kata Hasto.
Di videonya, Ade mengaitkan UU itu dengan Ganjar yang terlibat di penyusunan UU tersebut. Ade dan PSI kini mendukung pasangan capres cawapres nomor 2 Prabowo-Gibran di Koalisi Indonesia Maju. Adapun Hasto tergabung dalam sejumlah kelompok relawan pendukung Ganjar, capres nomor 3 usungan koalisi PDIP.
"PAMAN USMAN mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY," ujar Hasto.
Menurut Hasto, pernyatan Ade terkategori sebagai konten hoaks yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.