Purworejo, Gatra.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Wasit Diyono memberikan klarifikasi terkait belum terbayarnya TPG (Tambahan Penghasilan Guru) dan Tamsil para guru. Seperti diberitakan di Gatra.com sebelumnya dengan judul 'Kado Pahit Hari Guru di Purworejo, Sekda Telat Tanda Tangan, Usulan TPG dan Tamsil Belum Dikasih', hingga kini hak para guru TK, SD dan SMP belum bisa diberikan.
"Kabupaten Purworejo sudah mengajukan usulan, mengacubpada surat Dirjend Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, tanggal 6 Juni 2023. Dalam surat tersebut menyebutkan, usulan paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Sedangkan kami sudah mengusulkan tanggal 26 Juni 2023 melalui BPKPAD Kabupaten Purworejo," jelas Wasit didampingi Kabid SD, Sigit Supriyanto didampingi Subkor PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Susilo, Ahad (04/12).
Wasit melanjutkan, hari ini pun masih ada pemberitahuan dari contact center DJPK Kemenkeu RI yang isinya masih memberikan toleransi waktu pengusulan hingga tanggal 8 Desember 2023. Pengumuman tersebut tentunya diperuntukkan bagi daerah-daerah yang belum mengusulkan data guru penerima TPG dan Tamsil.
"Dalam pengusulan, kami juga sudah melalui prosedur yang berlaku. Sudah terkirim ke email Dirjen Perimbangan Keuangan. Saat ini memang menunggu proses. Saya dengan Pak Susilo, Subkor PTK, sudah ke Kemendikbud, memang jawabannya masih proses," tegas Wasit.
Dari contact center Dering DJPK Kemenkeu hari ini, kembali menginformasikan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi. Berikut bunyi pengumumannya:
'Selamat pagi, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Dapat kami informasikan bahwa saat ini kami masih dalam proses verifikasi data jumlah guru yang disampaikan oleh pemda. Adapun untuk komponen THR dan Gaji Ketiga Belas berupa 50% TPG/Tamsil bagi guru yang tidak mendapatkan TPP, maka pembayarannya dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
1. Pemda dapat membayarkan terlebih dahulu dengan menggunakan dana yang ada di daerah, atau
2. pembayarannya menunggu adanya penyaluran dari pusat
Terkait poin 1, dalam rangka mendukung kemampuan keuangan daerah sebagai akibat dari kebutuhan belanja daerah TA 2023 khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN di daerah, dilakukan penyaluran Dana Bagi Hasil - Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2022 sebesar 50% dari dana TDF masing-masing daerah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada bulan April 2023. Pemda diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana TDF Tahun 2022 yang telah disalurkan dimaksud untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN Daerah, terutama untuk pembayaran komponen paling banyak 50% TPG atau paling banyak 50% Tamsil bagi guru ASN.
Selanjutnya, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran komponen paling banyak 50% TPG atau paling banyak 50% Tamsil bagi guru ASN dimaksud akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat didasarkan pada laporan data ASN Guru yang disampaikan ke DJPK.
Proses selanjutnya dari penyampaian laporan data ASN Guru adalah verifikasi atas laporan dimaksud yang disampaikan oleh seluruh pemda untuk kemudian dilanjutkan dengan proses penganggaran. Ketentuan mengenai mekanisme penyaluran akan diinformasikan secara resmi oleh Pemerintah Pusat.'
Hal yang sama ditambahkan oleh Kabid SD, Sigit Supriyanto, intinya, pihak Dinas P dan K sudah melaksanakan sesuai ketentuan DJPK.
"Sesuai dengan surat dari DJPK tanggal 6 Juni 2023, kami mengajukan usulan belum sampai batas akhir (30/06/2023). Sampai saat ini masih menunggu jawaban dari pusat. Karena memang belum ada tansfer dari pusat ke daerah. Bukan hanya Purworejo, ada juga beberapa kabupaten lain yang mengalami hal sama," tutur Sigit.
Total jumlah TPG dan Tamsil yang seharusnya dikirimkan oleh Kementrian Keuangan untuk para guru sesuai usulan di Kabupaten Purworejo mencapai Rp4 M.