Purworejo, Gatra.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melalui SK Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
UMK untuk Kabupaten Purworejo ditetapkan sebesar Rp2.127.641, naik sekitar Rp83.000. Keputusan tersebut akan berpaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Purworejo, Ir Hadi Pranoto menyebutkan, UMK naik 4,10 %.
Kenaikan ini tentunya disambut dengan gembira oleh para pekerja yang ada di Kabupaten Purworejo. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Purworejo, Maliki, saat dihubungi wartawan menyampaikan, keputusan UMK tersebut membuktikan bahwa Pj Gubernur menyerap apa yang diinginkan para pekerja.
"Alhamdulillah Pj Gubernur tahu apa yang kita ajukan sama, memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran terbuka yang makin sedikit. Kami rasa wajar (UMK) di angka tersebut. Kami mengucapkan terima kasih," kata Maliki melalui sambungan telepon, Jumat (1/12/2023).
Ia berharap agar pihak pengusaha yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Purworejo tidak melakukan banding dengan keputusan tersebut. "Yang kita usulkan kan angkanya tidak fantastis, hanya 4%. Tidak sampai yang terlalu banyak. Jadi harapan kami, Apindo tidak banding," kata Maliki.
Menanggapi keputusan Pj Gubernur Jateng, Ketua Apindo Kabupaten Purworejo, Edy Susattyo didampingi wakil dan anggota Apindo, Jumat siang mendatangi Kantor Disperintransnaker Purworejo. Mereka ditemui oleh Kabid Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker), Veny Yudha.
"Kehadiran ketua, wakil dan anggota Apindo Kabupaten Purworejo tadi untuk melakukan klarifikasi terkait penetapan UMK oleh Pj Gubernur Jawa Tengah. Keputusan Pj Gubernur di atas apa yang diusulkan oleh bupati. Usulan itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), yakni UMK Purworejo tahun 2024 sebanyak Rp2.076.769," kata Veny Yudha usai pertemuan.
Dalam menetapkan UMK, Pj Gubernur menggunakan variabel inflasi sesuai dengan Pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Sedangkan di Kabupaten Purworejo menggunakan Pasal 26 (a) PP yang sama, tidak memasukkan variabel inflasi dalam penentuan UMK.
"Tadi Apindo klarifikasi, kok bisa hasilnya berbeda dengan hasil rapat DPK. Alasan para pengusaha, kondisi usaha di Kabupaten Purworejo saat ini belum stabil. Sebagai contoh, PT Arami beberapa kali job fair mereka tidak ikut karena pesanan produksi belum banyak. Lalu ada PT Unggulrejo Wasono juga baru saja mengganti mesin produksinya. Itu hanya dua contoh saja," kata Veny.
Jelasnya, jika pengusaha merasa belum mampu memenuhi keputusan UMK, ada mekanisme bipatrit. Antara perusahaan dan pekerja dipersilakan untuk berembuk terlebih dahulu. Jika sudah ada kesepakatan kemudian dilaporkan ke Disperintransnaker.
"Pada dasarnya, keluhan pengusaha sama, kondisi banyak yang belum stabil, order produksi belum meningkat," ucapnya.
Jumlah perusahaan yang ada dan sudah terdaftar di Kabupaten Purworejo mencapai 600-an. UMK berlaku untuk pengusaha menengah besar.
Sedangkan untuk pengusaha mikro kecil dan menengah ada aturan tersendiri, gaji yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan karyawannya.