Purworejo, Gatra.com- Puncak peringatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) ke-78 tahun 2023 tingkat Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diperingati secara sederhana, Sabtu (02/12). Resepsi diadakan di Gedung PGRI . Jalan Jendral Sarwo Edhie Wibowo, Dusun I, Kelurahan Mranti, Kecamatab/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Pj Bupati Purworejo, Yulis Hastuti, Sekretaris Dinas P dan K, Kusnaeni Sutoyo, perwakilan PGRI Jawa Tengah serta ratusan perwakilan guru dari 16 kecamatan. Saat menyampaikan pidatonya, Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan mengatakan, saat ini, para guru seperti dipandang sebelah mata oleh para pejabat Pemkab Purworejo.
"Bupati tidak pernah hadir dalam acara peringatan HUT PGRI dan HGN. Beruntung Ibu Wakil Bupati yang kini menjabat Pj Bupati selalu berkenan hadir dalam acara PGRI," kata Irianto Gunawan.
Dalam sesi jumpa pers usai resepsi, Ketua PGRI didampingi Ketua Bidang LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) PGRI Purworejo, Suherman, mengeluhkan belum diberikannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Purworejo. Sesuai dengan PP Nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, untuk guru ada komponen TPG (50% dari gaji pokok ) dan Tamsil (50% dari gaji pokok).
"TPG dan Tamsil itu seharusnya diberikan berbarengan dengan gaji ke-13 atau saat pemberian THR Idulfitri tahun 2023. Tapi hingga saat ini smeua guru TK, SD dan SMP serta petugas administrasi sekolah belum menerima. Padahal guru agama dan guru-guru yang mengajar pada sekolah di bawah Kemenag sudah menerima. Guru SMA dan SMK yang di bawah Dinas P dan K Provinsi Jateng pun sudah. Lucunya, pegawai Dinas juga sudah menerima, guru kok belum," kata Kabid LKBH PGRI Kabupaten Purworejo, Suherman.
Saat PGRI menelusuri, ternyata saat pengusulan (jumlah dan nama) penerima TPG dan Tamsil, hanya ditandatangani oleh Kepala Dinas P dan K, Wasit Diyono. "Padahal usulan itu harusnya ditandatangani oleh Sekda, jadi usulannya ditolak. Saat kami tanyakan kepada Pak Kadinas, katanya Pak Sekda saat itu tidak mau tanda tangan. Entah apa alasannya. Setelah itu memang Pak Sekda lalu tanda tangan, tapi hingga kini belum juga cair. Kalau kami tanyakan, jawabannya selalu sama, belum ada transfer dari Kemenkeu," papar Suherman.
Total anggaran untuk TPG dan Tamsil bagi ribuan guru tersebut, mencapar Rp4 miliar. Jika dibayarkan, setiap guru bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp3 juta hingga Rp5 juta tergantung masa baktinya.
"Kalau ada salah prosedur, itu kan salah mereka (Pemda), pada awal usulan yang harusnya ditandatangani Sekda tapi Beliau tidak mau, itu urusan mereka. Kami sudah matur Bu Sekdin P dan K, mereka menjanjikan akan mengutus Pak Susilo ke Kementrian untuk menanyakan status usulan dari Purworejo," kata Hermas.
Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan menambahkan, pihaknya akan mempelajari permasalahan yang dihadapi para guru itu. "Kami juga sudah konsultasi dengan pakar hukum, menunggu sampai akhir Bulan Desember 2023 ini. Sudah ada dari asosiasi advokat yang akan mendampingi para guru dalam permasalahan ini, gratis," ujar Irianto.