Batam, Gatra.com - Korpolairud Baharkam Polri menahan satu unit Kapal ikan berbendera Vietnam dengan nama lambung KG 932 TS saat mencuri ikan di laut Natuna Utara, Minggu (28/11). Saat diamankan oleh KP Bisma 8001, Nahkoda kapal kedapatan membawa Senjata Api (Senpi) organik.
Kakorpolairud Baharkam Polri Brigjend Pol M Yassin Kosasih mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapatkan barang bukti 1 ton ikan campuran. Selain itu polisi juga menyita sepucuk senjata api dengan 6 butir peluru dari nakhoda kapal.
"Patroli rutin terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kekayaan laut Indonesia dari kapal asing yang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal. Hasil laut kita cukup melimpah yang perlu dijaga kelestarian," katanya.
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan menambahkan, senjata api ini diamankan dari nakhoda kapal dan digunakan untuk melakukan perlawanan, jika tertangkap oleh petugas patroli polisi. Namun menghadapi KP Bisma Baharkam Polri dengan senjata lengkap, nelayan asing tidak dapat berkutik.
Hasil penangkapan ini merupakan Perintah langsung dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk selalu berpatroli di wilayah perbatasan agar menjaga keamanan, kekayaan laut lndonesia dari penjarahan kapal nelayan negara asing.
"Patroli Kapal Polisi ini akan di laksanakan sepanjang tahun, karena jelang akhir tahun ini, makin banyak tindak kejahatan lintas negara di laut di wilayah Indonesia," katanya, Sabtu (2/12).
Hasil tangkapan ini, polisi menyita barang bukti kapal, 1 ton campuran hasil tangkapan, 1 set jaring pear trawl. Dari penindakan ini turut diamankan 1 buah kapal ikan asing berbendera Vietnam, 1 nahkota kapal, serta 20 ABK Kapal, untuk proses hukum lebih lanjut seluruh anak buah kapal di limpahkan ke pangkalan PSDKP Batam.
Ditegaskannya, Kapal nelayan asing Vietnam ini diketahui sudah beroperasi selama 10 tahun. Kapal dengan kapasitas muatan sebanyak 55 ton. Apabila penjualan Rp 40 ribu per Kilogram dan Rp 40 juta per ton, jika ditotal kerugian negara akibat kegiatan ilegal fishing ini dihitung sebesar Rp 264 juta.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 92/ pasal 85 undang-undang Republik indonesia nomer 45 tahun 2009 perubahan nomer 31 tahun 2004, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000," tandasnya.