Home Nasional Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Singgung Asas Praduga Tak Bersalah

Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Singgung Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli juga tidak ditahan oleh pihak kepolisian usai pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan Gatra.com, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik dan tiba di lobi untuk memberikan keterangan kepada awak media sekitar pukul 19.27 WIB.

Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam dan ditanya sebanyak 40 pertanyaan, Firli meminta agar masyarakat mengawal proses hukum yang berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap, rekan-rekan mengawal proses hukum yang berjalan, kita hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Lobi Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).

Firli meminta agar masyarakat tidak menebar, mengembangkan, atau menyusun narasi atau opini sesat yang cenderung menghakimi.

“Dan juga, kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan sebagaimana rekan-rekan saksikan,” kata Firli lagi.

Ketika menemui awal media, Firli Bahuri masih belum memakai rompi tahanan. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa pun memberikan penjelasan pada kesempatan terpisah.

“Belum diperlukan,” ucap Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa ketika diminta keterangan melalui pesan WhatsApp.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

114