Jakarta, Gatra.com - Bos Alexis Group, Alex Tirta mengatakan, pemeriksaannya di Bareskrim Polri hari ini Jumat (1/12) merupakan kelanjutan dari pemeriksaan di Polda pada awal November lalu mengenai kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
“Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda. Jadi, hanya sekarang memperjelas itu semua aja,” ucap Alex Tirta usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11).
Alex Tirta diperiksa oleh penyidik Polri selama kurang lebih sembilan jam, yaitu sejak pukul 09.00 WIB hingga sekira pukul 18.15 WIB. Alex mengatakan, ia ditanya sebanyak 13 pertanyaan. Alex mengatakan, ia dan Firli sempat bertemu. Tapi, keduanya tidak dikonfrontir oleh penyidik.
“Tadi ada sempet ketemu juga. Ya, sempet sebatas salam aja yah,” kata Alex.
Alex mengatakan, pertanyaan yang ditujukan kepadanya hanya sebatas rumah Kertanegara No 46, bukan soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri kepada SYL. Ketika ditanya mengenai pembayaran uang sewa rumah Kertanegara senilai Rp 650 juta, Alex hanya menjawab singkat.
“(Dibayar pakai) tunai, uang tunai,” jawabnya.
Hingga beerita ini ditulis, pemeriksaan Firli Bahuri masih berlangsung dan belum terlihat meninggalkan kawasan Bareskrim Polri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.