Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid angkat bicara soal pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo pernah memintanya menghentikan kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto.
Nusron menilai, sebagai orang hukum, Agus harus membuktikan pengakuannya terkait Jokowi yang mencoba intervensi kasus pidana korupsi mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Rahardjo yang kita hormati, kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan nggak boleh sepihak," ujar Nusron di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat, (1/12).
Menurut Nusron, Agus setidaknya harus punya dua alat bukti yang sah sebagai fakta atas pengakuannya tersebut.
"Kalau hanya sepihak kan nggak mungkin. Contoh, pengakuan suami istri, istrinya bilang saya ada tindak kekerasan, tapi suaminya mengatakan tidak ada, itu hanya sepihak, nah itu harus dibuktikan," kata Nusron.
Jika memang Jokowi mencoba mengintervensi kasus Setnov, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran itu mempersilakan Agus Rahardjo menyampaikan bukti-bukti ucapannya secara terbuka ke ruang publik.
"Kalau memang Pak Agus Rahardjo mempunya bukti bukti itu ya silakan diungkap. Kalau memang dia mengatakan itu, jangan hanya klaim klaim saja dan rumor," tegas Nusron.
"Kalau sudah (bicara terbuka) tinggal buktikan dong kalau dia benar benar dilakukan itu, jam berapa, di mana, pukul berapa, foto dimana, CCTV nya ada apa tidak? Dibuktikan kalau memang seperti itu yang bersangkutan merasa itu," tambah Kepala BNP2TKI itu.
Nusron menegaskan, sebagai orang hukum apalagi mantan pimpinan KPK, Agus seyogianya harus dapat membuktikan fakta atas pengakuannya itu.
"Dia kan mantan (ketua) KPK, pasti orang hukum ya kan, sebelum menyampaikan harus ada bukti, bukti yang material dan bukti bukti yang konkret," pungkasnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Setnov pada saat itu menduduki kursi Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar yang jadi koalisi pendukung Jokowi.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi saya heran biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," kata Agus saat di program ROSI dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12).