Home Hukum Mantan Pimpinan KPK Sarankan Penyidik Bareskrim Tahan Firli Bahuri setelah Pemeriksaan

Mantan Pimpinan KPK Sarankan Penyidik Bareskrim Tahan Firli Bahuri setelah Pemeriksaan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyarankan penyidik langsung menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Jumat,(1/12).

Penahanan Firli bisa dilakukan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat, (1/12).

Namun, dia tak ingin mengintervensi. Menurutnya, penyidik lebih berwenang menentukan soal penahanan tersangka.

"Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif mereka apakah besok atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa (dilakukan penahanan)," ujar Saut.

Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri hari ini pukul 09.00 WIB. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu memastikan akan datang melalui kuasa hukumnya.

"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, (30/11).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Baca Juga: Firli Bahuri Telah Hadir di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

45