Jakarta, Gatra.com – Mantan ketua KPK Firli Bahuri hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini Firli telah berstatus tersangka untuk kasus tersebut.
“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (1/12).
Selain Firli, Bos Alexis Group, Alex Tirta sudah lebih dahulu hadir di Bareskrim Polri. Belum diketahui apakah keduanya akan dikonfrontir bersama para penyidik. Namun, kuasa hukum Alex Tirta, Lina Novita mengatakan kalau kliennya siap untuk dipertemukan dengan Firli.
“Pemeriksaannya seperti biasa ya. Saksi seperti biasa tidak dijelaskan agenda apakah dikonfrontir atau pemeriksaan saksi sendiri, seperti itu,” ucap Kuasa hukum Alex Tirta, Lina Novita saat ditemui di lobi Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).
Lina mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik.
“Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa Pak Firli Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau,” jelas Lina.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Alex Tirta sudah hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.