Sarolangun, Gatra.com - Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, AD, AS dan HT terancam hukuman mati. Satu diantara tiga orang kurir tersebut adalah perempuan HT seorang janda beranak dua.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.
"Ya, hukuman maksimal pidana mati dan seumur hidup. Peran AD menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi. Dibawa ke Sarolangun bersama AS menuju ke Sarolangun," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman saat pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu dari ketiga kurir tersebut, di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11).
Imam menjelaskan, adapun dalam perkara tersebut pelaku perempuan inisial HT berperan mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS ini dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.
Imam menyebut, pelaku AD dan AS merupakan warga dari Kecamatan Pauh sedangkan HT warga Kecamatan Sarolangun. Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram tersebut.
"Ketiganya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut," ujarnya.
Polres Sarolangun juga sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram dari tangan tiga tersangka tersebut.
Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, bersama jajarannya serta pihak Kejari Sarolangun, ketua pengadilan negeri Sarolangun, dan pihak Kelurahan Gunung Kembang.
Adapun penangkapan narkotika jenis sabu itu yang diamankan dari tiga pelaku merupakan kejadian pada 12 November 2023, disekitaran perkantoran Bupati Sarolangun.
Imam mengatakan pengungkapan dilakukan saat anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun berpura-pura memesan narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Sebelum melakukan transaksi, Polres Sarolangun mengamankan tiga pelaku yang diantaranya dua laki-laki dan satu perempuan.