Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang direktur utama (Dirut) dari tiga perusahaan untuk membongkar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus BTS 4G yang membelit tersangka Achsanul Qosasi dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (30/11), menyampaikan, ketiga dirut tersebut diperiksa sebagai saksi.
Adapun ketiga petinggi perusahaan tersebut, lanjut Ketut, yakni Direut PT Len Telekomunikasi Indonesia, AH; Dirut PT Indo Electric Instruments, A; dan Dirut PT Tri Mandiri Sukses Perkasa, JHW.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI), BEA; Direktur PT Sahabat Makna Sejati, VWRP; dan Kepala Biro (Kabiro) Teknologi Informasi pada BPK RI, P.
“Total ada enam orang saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersangka AQ [Achsanul Qosasi], MFM [Muhammad Ferdiandi Mirza, Kadiv Last Mile/Backhaul BAKTI], dan kawan-kawan,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan keenam saksi diatas dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Dia diduga menerima uang Rp40 miliar terkait BTS 4G.
Penerimaan uang tersebut untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo.
Achsanul telah mengembalikan uang uang sebesar US$2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar kepada Kejagung. Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama sejumlah US$ 2.021.000 atau setara Rp31,4 miliar dan kedua sebesar US$619.000.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung sebelumnya menetapkan Sadikin Rusli (SR) yang merupakan perantara suap kepada Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung pada Senin (11/9), menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G, EH; Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, JS; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka telah dilakukan penahanan.
Penyidik langsung menahan ketiga orang tersangka tersebut selama 20 hari mulai 11–30 September 2023. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang membelit mereka.
Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yang diduga melanggar hukum. Tersangka EH bersama-sama AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu.
“Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.
Sedangkan tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
Adapun tersangka MFM, secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Kejagung menyangka EH, JS, dan MFM melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.