Home Hukum Almas Pengggugat Usia Cawapres Digugat Rp240 Miliar: Saya Cari Uangnya Sampai Tua

Almas Pengggugat Usia Cawapres Digugat Rp240 Miliar: Saya Cari Uangnya Sampai Tua

Solo, Gatra.com - Sidang perdata terkait perbuatan melawan hukum yang menggugat Almas Taqibbirru dan Calon Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (30/11). Sidang ini masih dalam tahapan mediasi.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Terlihat Almas datang ke lokasi untuk memenuhi undangan sidang. Sayangnya, Gibran yang juga berstatus Wali Kota Solo ini tak hadir dalam persidangan.

Sidang gugatan dengan nomor register 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim Bambang Aryanto, Agus Darwanta dan Hasanur R.A. Sidang ini berjalan 30 menit dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan. Kemudian majelis hakim menjadwalkan perkara harus melewati jalur mediasi terlebih dahulu.

Mediasi akan dijadwalkan kembali pekan depan, yakni pada Kamis (14/12). Namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka sidang gugatan akan dilanjutkan hingga ada putusan hakim.

Ditemui usai sidang, Almas mengatakan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang berlaku. Alumnus Universitas Surakarta tersebut melakukan permohonan Judicial Review terkait batas usia capres dan cawapres yang akhirnya dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait permohonannya yang dikabulkan oleh MK, Almas mengaku senang. Dirinya berharap bahwa kasus ini tidak selesai hanya lewat jalan mediasi, namun juga bergulir hingga putusan hakim selesai.

"Senang-senang saja, bagaimanapun gugatan ini menambah ilmu. Lebih menambah wawasan, kapan lagi dapat kesempatan emas. Jadi saya tetap ingin terus berlanjut," katanya.

Menanggapi gugatan ganti rugi hingga Rp204 triliun, dia menunggu proses sidang yang bergulir. "Ya kalau nanti ternyata saya harus ganti rugi, ya coba saya cari dulu sampai tua," ujarnya berkelakar.

Saat ditanya terkait koordinasi dengan Gibran yang sama-sama mendapat gugatan, Almas mengaku tidak ada komunikasi. Bahkan usai permohonan dimenangkan oleh hakim MK, tidak ada ucapan terimakasih dari Gibran maupun partai pengusungnya. Padahal Gibran bisa mendaftar sebagai Cawapres menampingi Prabowo Subianto pasca tuntutan dikabulkan.

"Ya kalau saya tidak masalah (tidak ada ucapan terimakasih). Secara pribadi saya tidak berjasa, permohonan waktu itu saya pure cari ilmu, untuk masa depan, tidak hanya untuk pemilu kali ini saja," katanya.

Dia mengelak saat ditanya jika permohonan ini khusus untuk Gibran. Sebab Almas mengaku tidak mengenal Gibran secara langsung.

"Jadi silahkan orang lain yang menilai seperti apa, yang jelas waktu itu saya hanya cari pengalaman untuk menerapkan ilmu yang saya dapat," katanya.

386