Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi, Y. S. Parsiholan, mengungkapkan tiga alasan atau argumentasi mengapa advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono kepada masyarakat tidak mampu yang sedang mencari keadilan.
Pertama, kata Parsiholan dalam sesi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan III Polda Metro Jaya gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) di Jakarta pada Kamis (30/11), bantuan hukum yang secara prinsip merupakan hak yang melekat pada individu yang terlembagakan ke dalam bentuk bantuan hukum yang diberikan sebagai perwujudan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis.
“Ini merupakan 'amal kemanusiaan atau charity' dari profesi advokat yang memikul status profesi yang mulia atau officium nobile,” ujarnya.
Kedua, kata dia, probono dalam pemahaman yang lebih luas tidak hanya bermakna sebagai tanggung jawab profesi atau yang dalam bahasa undang-undang sebagai kewajiban advokat semata, namun sebagai pilar penting dalam pemenuhan akses terhadap keadilan.
“Probono oleh advokat akan memainkan peran yang cukup signifikan dalam hal perwujudan akses terhadap keadilan di Indonesia,” katanya.
Ketiga, atau terakhir, lanjut Parsiholan, advokat dalam melakukan kerja-kerja probono adalah sebagai bentuk ekspresi dari perwujudan dari nilai-nilai kemanusiaan atau keinginan untuk menolong atau altruistic.
Adapun yang menjadi landasan konstitusi bahwa advokat wajib memberikan probono, yakni Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yakni Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
“Ini memiliki tiga makna, yakni menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, dan mendapatkan keadilan,” katanya.
Sedangkan landasan yuridisnya, kata Parsiholan, yakni Pasal 22 Ayat (i) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun perintah dari pasal dan ayat ini, yakni Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Landasan yuridis lainnya, adalah Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan teknisnya diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yakni pada Pasal 7 huruf h, yakni Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
Aturan lainnya mengenai teknis pemberian probono adalah Keputusan DPN Peradi No.Kep.016/PERADI/DPN/2009 tentang Pembentukan PBH Peradi dan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang terdapat pada Pasal 11, yakni Advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono).