Home Regional Baliho Capres Mejeng di Zona Terlarang Kudus

Baliho Capres Mejeng di Zona Terlarang Kudus

Kudus, Gatra.com - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang memampang gambar pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden, nampang di Alun-alun Simpang Tujuh, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Padahal kawasan umum tersebut adalah zona terlarang kampanye.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus, Moh Wahibul Minan mengamini, jika area itu memang termasuk kawasan yang dilarang, sesuai surat keputusan KPU nomor 405 tahun 2023 tentang zonasi.

"Alun-alun, car free day dan Balai Jagong Kudus itu steril dari kawasan kampanye dan alat peraga kampanye," ujarnya, Kamis (30/11).

Meski jelas-jelas menyalahi zonasi, Moh Wahibul mengaku tidak langsung mengambil tindakan. Alasannya, ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Sehingga nyaris sebulan kemudian, APK yang melanggar itu baru ditertibkan.

"Nanti tunggu, baru kita inventarisasi sekitar dua atau tiga pekan baru dieksekusi, karena kita melalui mekanisme penanganan pelanggaran juga. Dari kecamatan mengirim ke kabupaten, kabupaten merekomendasikan ke KPU, KPU meneruskan ke peserta pemilu, setelah tiga hari baru kita lakukan eksekusi," terangnya.

Terlepas dari persoalan tersebut, pada masa jeda kemarin pihaknya mengaku telah menertibkan APK yang mencuri start, tepatnya pada 6-27 November. Sementara untuk alat peraga sosialisasi (APS) dipersilahkan saat itu, selama tidak melanggar ketentuan.

"Kemarin sampai hari ini kami biarkan karena masa kampanye. Namun kami meminta kepada jajaran kami untuk inventarisir terkait dengan APK yang melanggar zonasi," pungkasnya.

14