Home Hukum TPN Ganjar-Mahfud: Aiman Belum Pasti Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda

TPN Ganjar-Mahfud: Aiman Belum Pasti Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda

Jakarta, Gatra.com - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang sekaligus menjadi tim hukum untuk Aiman Witjaksono mengatakan, Aiman belum dapat dipastikan hadir memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada besok, Jumat (1/12).

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai mengatakan bahwa aparat bersikap tidak netral pada Pemilu 2024. Tim hukum TPN mengatakan, surat panggilan diterima Aiman di kediamannya sekitar pukul 23.50 WIB pada Selasa lalu (28/11).

“Jadi, untuk pemanggilan besok, itu kami sedang melengkapi administrasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi panggilan,” ucap Wakil Direktur Hukum Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki saat konferensi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta, Kamis (30/11).

Heru mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Aiman dapat menghadiri pemanggilan dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alasannya, sudah ada beberapa acara yang harus dihadiri Aiman.

“Panggilan itu pasti akan kami penuhi. tinggal masalah timing saja. Jadi, kita sedang persiapkan administrasinya, kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik atau penyelidikan,” jelas Heru.

Dalam konferensi pers yang sama, Aiman menyatakan kalau ia akan taat dan patuh pada proses hukum yang berlaku. Namun, ia mengaku masih tidak menyangka kalau apa yang diucapkannya justru berlanjut ke ke proses hukum.

“Yang saya sampaikan adalah berupa peringatan sebenarnya, bahwa saya mendapatkan informasi soal abc, dan di ujungnya saya katakan mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah. Artinya apa di situ, ini hanya untuk mengingatkan,” ucap Aiman.

Berdasarkan surat panggilan yang dikirim penyidik, Aiman Witjaksono diminta hadir ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jumat (1/12) pada pukul 14.00 WIB.

Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

75