Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/11) kemarin telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Hal ini terkatit penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta. Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/11).
Ali menyebutkan, tindak cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.
“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan lembaga antirasuah telah menaikkan status perkara penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Nama Edward terseret dalam kasus tersebut saat dirinya sedang membantu penanganan hukum perusahaan milik Helmut Hermawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
“Kemudian pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/11).
Seperti diketahui, Eddy dilaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Menghadapi tudingan itu, Eddy sendiri telah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3/3023) lalu.