Jakarta, Gatra.com - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Saut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Saut bakal dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (30/11) hari ini.
"Pemeriksaan hari ini di Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB: Thony Saut Situmorang (Eks Pimpinan KPK)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11).
Namun, hingga laporan ini ditulis Saut belum hadir di Gedung Bareskrim. Selain Saut, Arief mengatakan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah juga bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Arief mengatakan keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli.
Dalam kasus ini, Saut sendiri sudah sempat diperiksa di Polda Metro Jaya saat tahap proses penyidikan. Ketika itu, Saut mengaku diperiksa untuk dimintai keterangannya soal UU KPK. Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara. Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 8 saksi yang akan diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus Firli Bahuri
"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ, lantai 21 Gedung Promoter," kata Ade dalam keterangannya.
Kendati demikian, Ade tak membeberkan identitas keenam saksi yang akan dimintai keterangan tersebut. Ia hanya menyebut pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, dua saksi lainnya akan diperiksa oleh penyidik di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satu yang diperiksa, kata Ade, yakni Saut Situmorang.
"Pak Saut Situmorang salah satunya yang akan diperiksa sebagai saksi pagi ini jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Ade.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.