Home Hukum Delapan Jam Diperiksa, SYL Sebut Sudah Jelaskan Seluruh Fakta Ke Penyidik Terkait Pemerasan

Delapan Jam Diperiksa, SYL Sebut Sudah Jelaskan Seluruh Fakta Ke Penyidik Terkait Pemerasan

Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Pantauan Gatra.com di lokasi, SYL diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sekitar pukul 13.15 WIB. Ia kemudian menjalani proses pemeriksaan sekitar pukul 14.00. Artinya, selama kurang lebih 8 jam dan selesai pukul 21.30 WIB.

Usai diperiksa, SYL mengaku telah membeberkan seluruh fakta-fakta yang ia alami dan ketahui terkait kasus dugaan pemerasan terhadapnya oleh Firli Bahuri.

"Pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sudah sampaikan ke penyidik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, jakarta, Rabu (29/11).

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh ikhwal apa saja materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan kali ini. Hanya saja, SYL mengaku siap bertanggung jawab atas seluruh perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," katanya.

Disisi lain, Wadirtipid Korupsi Bareskrim Polri,Kombes Pol. Arief Adiharsa, menyebutkan bahwa pada pemeriksaan terhadap SYL terdapat 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.

“Ada 12, dengan jeda salat, makan, dan istirahat,” ujar Arief saat dikonfirmasi wartawan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu malam (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan, berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

58