Jakarta, Gatra.com - Mantan Sekretaris Pribadi Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, Happy Endah Palupi, belum menembalikan uang yang diterima dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Anang Achmad Latif yang diserahkan melalui terdakwa Windi Purnama. Happy menerima sekitar Rp1 miliar dari kurun waktu Maret–Oktober 2022.
“Secara fisik [uangnya] enggak ada sih, Pak. Tapi, misalnya nanti diperintahkan untuk dikembalikan, pasti akan dikembalikan,” ucap Happy Endah Palupi saat ditanya oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (29/11).
Dalam persidangan, terkuak bahwa terdakwa Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada pegawai Bakti. Pada perkara terpisah, Anang mengatakan, kalau uang ini merupakan permintaan dari Johnny Gerard Plate yang ingin memberikan insentif kepada beberapa pegawai Bakti.
Uang Rp500 juta ini diterima oleh tiga orang. Mantan Juru Bicara Kemkominfo, Dedi Permadi, menerima Rp100 juta, Happy Endah Palupi yang menjabat Kabag TU sekaligus sekretaris pribadi Johnny Plate menerima Rp50 juta. Lalu, sisanya Rp350 juta diberikan kepada Tenaga Ahli Kemkominfo, Walbertus Wisang.
“Alasannya tidak dikembalikan apa? Karena uang tidak ada atau tidak diminta oleh penyidik waktu itu? Atau, saudara ada niat baik untuk kembalikan?” tanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh.
“Sudah, Yang Mulia. Saya ingin mengembalikan, tapi minta izin untuk menyicil,” jawan Happy.
Ketua majelis hakim pun memperingatkan Happy Endah Palupi untuk segera mengembalikan uang yang diterima. Terlebih, karena uang tersebut bukanlah gaji atau bonus yang sewajarnya ia terima sebagai pegawai negeri sipil.
“Itu bukan hak saudara untuk menerima. Tidak adil kalau saudara tidak mengembalikan sementara saudara tidak dikenai tindakan apa-apa. Sementara, teman-teman saudara yang lain sudah ada tindakan ya,” tegas Hakim Pontoh.
Hakim anggota Ali Muhtarom pun mempertanyakan alasan Happy Endah Palupi dan dua staf BAKTI lainnya berhak diberikan insentif. Awalnya, Happy terus mengelak untuk memberikan jawaban. Namun, ia pun menyampaikan asumsinya.
“Secara struktural, [saya] sebagai Kabag dan kemudian, double jabatan sebagai sekretaris. cuma, kenapanya, mungkin ke Pak Johnny, secara pribadinya. Kalau asumsi saya, karena ada tambahan kerjaan itu Yang Mulia,” jawab Happy.
Pada babak kedua sidang kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8 triliun, baru terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang menjalani persidangan.
Dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga mencapai US$2,5 juta dan Rp84,1 miliar.
Atas tindakannya, terdakwa Yuzrizki didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi menerima fee sebesar Rp750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.
Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.