Jakarta, Gatra.com - Mantan Staf Tata Usaha BAKTI, Yunita mengkonfirmasi kalau dirinya berinteraksi dengan terdakwa Windi Purnama untuk mengambil uang sebesar Rp 500 juta per bulan untuk keperluan insentif pegawai Bakti. Yunita menjelaskan, saat bertemu dengan Windi, ia hanya tahu Windi sebagai orang yang diutus oleh Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo.
"Masih ingat pertemuannya di mana saja?” tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
“Pertemuannya di sekitaran Jalan Sabang, bapak. Untuk yang pertama kali ketemu itu, di depan Kopi Oey,” jawa Yunita.
Jaksa pun membacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yunita, diketahui bahwa pertemuan antara Yunita dengan Windi Purnama terjadi sebanyak tujuh kali. Yunita menyatakan kalau keterangan tersebut benar, tapi lokasi pertemuan tidak diperinci lebih jauh, hanya di sekitaran Jalan Sabang.
“Penyerahannya bagaimana?” tanya jaksa.
“Saya selalu diminta stay mobil. Nanti Pak Windi yang taruh (bingkisan berisi uangnya) di belakang atau kadang di sebelah saya. Pas dibilang, ini dari Pak Anang, saya gak nanya lagi,” jelas Yunita.
Yunita juga menjelaskan kalau uang sebesar Rp 500 juta ini diberikan dalam bentuk kardus yang dimasukkan dalam goodie bag.
Setelah menerima uang tersebut, Yunita mengaku menyerahkan kepada Kabag TU Bakti, Happy Endah Palupi. Yunita mengatakan ia tidak pernah memeriksa isi bingkisan yang diterima. Yunita mengatakan ia tidak pernah menerima pembagian dari Rp 500 juta yang diantarnya.
“Setiap kali saya kasih ke Bu Happy, Bu Happy gak pernah kasih ke saya, tapi memang beban kerja, itu biasanya, saya tiap bulan dapat tambahan pak,” jelas Yunita.
Ia menjelaskan, uang tambahan ini berupa uang lembur kisaran Rp10-15 juta. Namun, tidak setiap bulan Yunita menerima uang lembur ini.
Pada babak kedua sidang kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8T, baru terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang menjalani persidangan.
Dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar USD 2,5 juta dan Rp84,1 miliar.
Atas tindakannya, terdakwa Yuzrizki didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp 750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.
Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.