Malang, Gatra.com - Bea Cukai Malang kembali menjalankan perannya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Pada Jumat (24/11) petugas menemukan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan patroli darat dan pemeriksaan terhadap sebuah jasa ekspedisi di kawasan Stasiun Kota Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan petugas memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan 63.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp79.567.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp42.414.600. Rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diamankan dan dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum di bidang cukai.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI