Home Kalimantan Ini 10 Desa Antimaladministrasi di Kotabaru yang Diresmikan Ombudsman

Ini 10 Desa Antimaladministrasi di Kotabaru yang Diresmikan Ombudsman

Kotabaru, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, meresmikan penetapan desa antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Adapun dari nominasi 10 desa yang ditetapkan, merupakan perwakilan dari tiap kecamatan yang telah memenuhi kriteria, melalui proses pendampingan atau pemenuhan instrumen, sudah dilakukan verifikasi awal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta verifikasi lanjutan bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel.

Bertempat di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, penetapan desa antimaladministrasi dihadiri langsung Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al-Idrus, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, bersama Forkopimda Kotabaru, Kepala SKPD dan camat di lingkungan Pemkab. Kotabaru, serta turut dihadiri seluruh Inspektur Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalsel, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel pada awal pekan ini.

Dalam paparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kasel, Hadi Rahman, menyampaikan proses awal pendampingan dalam pencanangan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel sejak tahun 2022.

“Desa Antimaladministrasi dibentuk, karena penting bagi kita untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas, sampai pada tataran desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik terdekat diakses masyarakat,” kata Hadi Rahman.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan, desa adalah pilar penopang dan wujud bentuk pelayanan publik suatu daerah. Membangun pelayanan publik berintegritas dan Antimaladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis.

"Kabupaten Kotabaru adalah pelopor penggagas Desa Antimaladministrasi di Indonesia, menjadi pilot project percontohan Desa Antimaladministrasi, yang akan kami canangkan di seluruh Provinsi di Indonesia,” ujarnya.

Dadan S. Suharmawijaya menegaskan, penyelenggara layanan tidak hanya dituntut memiliki sikap melayani, namun mesti menjadi contoh teladan dalam bersikap, berintegritas berkesesuaian antara perkataan dan perbuatan, sehingga menanamkan kepercayaan kepada publik.

"Mencanangkan Desa Antimaladministrasi, adalah salah satu bentuk ikhtiar komitmen penyelenggara layanan publik, untuk menjamin layanan publik yang diberikan, terselenggara secara prima dan bebas dari tindakan Maladministrasi," ujar Dadan.

Ombudsman RI mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah berkomitmen penuh. Ia menyampaikan selamat kepada 10 desa yang ditetapkan sebagai desa antimaladministrasi.

"Semoga pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkualitas hingga ke level desa,” ucap Dadan.

Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Antimaladministrasi, terpilih dari 40 nominasi desa dari jumlah total 198 desa, dari 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai Desa Antimaladministrasi yakni Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara; Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam; Berangas, Kecamatan Pulau Laut Timur; Sukamaju, Kecamatan Kelumpang Selatan; Bumi Asih, Kecamatan Kelumpang Selatan; Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir; Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian; Rantau Jaya, Kecamatan Sungai Durian; Kanibungan, Kecamatan Sebuku; dan Tebing Tinggi, Kecamatan Kelumpang Tengah.

Dalam proses pendampingan Desa Antimaladministrasi yang telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel tahun 2023 di Kabupaten Kotabaru, terdapat tiga aspek instrumen yang terbagi dalam beberapa variabel, yakni aspek perilaku, standar pelayanan dalam proses penyampaian pelayanan, dan standar pelayanan dalam proses pengelolaan pelayanan.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al-Idrus, dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan atas bantuan dan pendampingan Ombudsman dalam pencanangan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru.

“Selain mendorong kemajuan sektor pariwisata, kami berkomitmen membangun pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.

Sayed mengaku bangga menjadi kabupaten yang terpilih dalam pencanangan Desa Antimaladministrasi. Ia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Ombudsman dalam melaksanakan pendampingan pembangunan Desa Antimaladministrasi.

"Semoga 10 desa yang telah ditetapkan, mendorong semangat desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan hal yang sama,” kata Sayed.

86