Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarto menyita uang tunai sejumlah Rp1.849.838.115 (Rp1,8 miliar) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pasang baru (Pasba) Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, pada Selasa (28/11), menyampaikan, pihaknya menyita uang Rp1,8 miliar tersebut setelah diserahkan dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo kepada penyidik.
“Rp1,8 miliar itu bersumber dari uang pengembalian atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan PASBA (pasang baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012–2015,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Untuk pekerjaan Pasba sambungan langganan tahun 2012–2013, 2014, dan 2015.
Dalam salah satu pasal disebutkan, pihak kedua melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program Computerized Registation (CORE), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar atau acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation).
Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.
Roy mengungkapkan, setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (Pasb) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 PASBA sebesar Rp5.726.760.000 (Rp5,7 miliar) yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.
“Kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian uuga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara,” ujarnya.
Roy menjelaskan, uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut.