Home Hukum Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Pekan Ini, Apakah Ditahan?

Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Pekan Ini, Apakah Ditahan?

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua nonaktif KPK itu diperiksa pada Jumat, (1/12) mendatang.

"Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, (28/11).

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.

"(Pemeriksaan dilakukan oleh) penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.

Belum ada kejelasan apakah pemanggilan sebagai tersangka ini akan langsung dilakukan penahanan atau tidak. 

Mantan ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, (22/11). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

94