Karanganyar, Gatra.com - Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengaku tak tahu kades mana saja di wilayahnya yang dipanggil Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan perihal penggunaan Banprov tahun 2020-2022. Ia berpesan ke kades supaya memenuhi panggilan polisi serta tak perlu panik.
Hal itu dikatakan Rober Christanto kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (28/11). Ia sendiri tak menerima tembusan surat Polda Jateng terkait pemanggilan kades. Setahu dirinya, surat pemanggilan itu dilayangkan ke Dispermasdes Karanganyar beberapa waktu lalu. Kemudian Dispermasdes meneruskan ke 17 camat agar menyampaikannya ke kades. Jumlah kades di Karanganyar 162 orang, baik yang menjabat definitif maupun pejabat pelaksana tugas. Kabar terakhir yang diterimanya, pemanggilan itu ditunda. Sedianya para kades menghadiri panggilan Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin-Rabu (27-29/11).
"Infonya ditunda. Menunggu penjadwalan ulang dari Polda Jateng," kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDIP Karanganyar ini.
Ia tak akan menghalangi pemanggilan itu. Namun ia berharap kepolisian berkoordinasi dengan Pemda. Mengenai siapa saja kades yang dipanggil, ia pun tak tahu menahu.
Rober meminta kades tetap semangat bekerja melayani masyarakat. Para kades jangan resah dan takut akan diperiksa Ditreskrimsus. Seluruh dokumen berkait Lpj Banprov Jateng tahun 2020-2023 diminta disiapkan. Rober mengatakan penggunaan anggaran dana bantuan keuangan provinsi telah berjalan sesuai koridor yang ada. Apabila ada penyelewengan tentunya sudah menjadi temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sejauh ini tidak ada temuan penyimpangan. Semuanya sesuai koridor," kata Rober.
Sebagaimana diketahui Ditreskrimsus Polda Jateng akan memanggil dan memeriksa kades di Karanganyar. Selain dimintai keterangan, para kades juga diminta membawa dokumen penggunaan anggaran tersebut.
Perintah itu tercantum dalam surat berkop Dispermasdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023. Dalam surat bernomor 413/931 meminta para camat memerintahkan para kepala desa (Kades) menghadap penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto membenarkan surat tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.
"Saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Surat dari Polda itu sudah menunjuk desa-desa, konteksnya apa saya juga tidak tahu," katanya.
Menurut Sundoro, pemanggilan kades tidak hanya di Karanganyar, namun juga didaerah lain. Pemanggilan ini nantinya terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022. Dalam pemeriksaan tersebut kades diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sampai dengan 2022, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020 sampai dengan 2022, rekening koran atas nama Desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022 dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.