Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, (29/11) besok. Ketiganya dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Pemeriksaan pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa,(28/11).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Syahrul Yasin Limpo selaku saksi korban. Lalu, dua saksi lainnya adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Ketiga saksi ini ditetapkan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan oleh KPK.
"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap ke-3 orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023," ungkap Trunoyudo.
Ketiganya bakal ditanya perihal dugaan pemerasan SYL oleh Firli Bahuri. Pemeriksaan saksi dilakukan pascapenetapan tersangka terhadap Firli. Sementara itu, Firli dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu (22/11). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.