Jakarta, Gatra.com - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Irwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.
"Hari ini (Kombes Irwan Anwar diperiksa," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, (28/11).
Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan yang dilakukan sejak siang tadi masih berlangsung.
Untuk diketahui, Irwan telah berkali-kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi. Berdasarkan catatan Kombes Irwan diperiksa sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan perdana dilakukan di Polda Metro Jaya dan dua pemeriksaan lainnya dilakukan di Bareskrim Polri. Namun, polisi tidak membeberkan hasil pemeriksaan Irwan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka ketua nonaktif KPK itu dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.