Jakarta, Gatra.com - Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi terkait potensi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejak jauh-jauh hari. Bukan hanya menjelang hari pertama masa kampanye dimulai.
“Banyak yang kami lakukan ya. Kalau mengantisipasi kan kita tidak bisa melakukan hanya pada hari pertama, tapi kita sudah lakukan di hari-hari sebelumnya,” ucap Lolly Suhenty usai konferensi pers “Sinergitas Kemkominfo, Bawaslu, dan Polri dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital”, di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/11).
Lolly mengatakan, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu terus mengingatkan para partai politik atau peserta Pemilu, baik perseorangan atau kelompok, agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan selama masa kampanye. Bawaslu juga mengenalkan berbagai alat pengawasan agar diketahui pihak peserta Pemilu.
“Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu sehingga nanti tidak ada yang miss-miss (terlewat),” kata Lolly.
Pengawasan Pemilu akan dilakukan secara masif. Terutama, karena hasil pengawasannya nanti berupa catatan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pengawas.
Selain itu, Bawaslu juga bekerjasama dengan Kominfo dalam hal mengawasi kegiatan kampanye melalui media sosial. “Ini menjadi ruang yang luar biasa meriahnya nanti. Potensi pelanggaran tinggi enggak? Ya, tentu saja tinggi maka kami perlu ingatkan ada pasal 521 UU Pemilu yang ancamannya pidana penjara kalau pasal 280 dilanggar,” ucap Lolly lagi.