Jakarta, Gatra.com -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan Polri dan Bawaslu berkolaborasi untuk menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Damai. Salah satu langkah antisipatif yang diambil untuk mewujudkan upaya ini adalah dengan meluncurkan sistem helpdesk pengawasan Pemilu.
“Kami percaya bahwa kolaborasi antara lembaga, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kominfo, menjadi kunci menciptakan Pemilu Damai 2024,” ucap Menkominfo BudI Arie Setiadi dalam konferensi pers “Sinergitas Kemkominfo, Bawaslu, dan Polri dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital”, di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/11).
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan, selain helpdesk Pemilu 2024, Kemkominfo juga meluncurkan buku saku untuk mempermudah kerja petugas Bawaslu selama memantau jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Buku saku ini kita buat untuk memudahkan kerja temen-temen dari Bawaslu di daerah-daerah dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar UU Pemilu” ucap Semuel.
Buku saku ini akan memuat berbagai informasi penting seputar Pemilu 2024. Mulai dari jadwal atau timeline penyelenggaraan Pemilu, landasan hukum untuk mengatur manajemen konten negatif, ketentuan pelaksanaan kampanye di media sosial, hingga bagaimana alur penanganan jika anggota di daerah menemukan konten-konten negatif yang berkaitan dengan Pemilu.
Semuel menjelaskan, konten-konten yang diawasi Kemkominfo terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, konten mengandung SARA, terorisme, radikalisme, dan pelanggaran keamanan informasi, serta konten-konten yang melanggar nilai sosial budaya hingga terkait netralitas ASN.
“Kalau ada konten-konten yang ada sosial media di platform, kami juga akan melakukan take down. Tapi, prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan kami tidak main-main dalam pelaksanaan ini,” ucap Semuel lagi.
Sementara itu, bagi anggota Bawaslu di tingkat kabupaten, kota, dan Provinsi, jika ada temuan-temuan konten negatif yang ditemukan, hasil temuan ini diharapkan dapat disampaikan ke Bawaslu Pusat. Setelah itu, Bawaslu Pusat dan Kemkominfo akan memproses aduan yang disampaikan.
Jika terbukti melanggar ketentuan yang ada, konten akan diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, baik itu diberi label hoaks, di-take down atau bahkan melibatkan Polri untuk proses lebih lanjut.