Home Nasional DPR - Pemerintah Sepakat Biaya Haji Rp93,4 juta, Calon Haji hanya Bayar Rp56 Juta

DPR - Pemerintah Sepakat Biaya Haji Rp93,4 juta, Calon Haji hanya Bayar Rp56 Juta

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. Namun, calon peserta haji hanya dibebankan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.

"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil kesimpulan melalaui rapat di Jakarta, Senin (27/11).

Kesepakatan dikeluarkan setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi, melakukan pertemuan dan diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.

Semula, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan ditemukan angka Rp94,3 juta.

Pada rapat susulan, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta, sehingga dibicarakan lagi dan ditetapkan biaya haji 2024.

Ashabul Kahfi mengatakan biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat, Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta

Selain itu ada juga biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp56 juta per orang (60 persen).

Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.

73