Jakarta, Gatra.com - Dalam rangka percepatan sertifikat halal bagi pemilik usaha, PT Halal Digital Internasional, Halalin, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kerja sama tersebut dilakukan di JIEXPO Kemayoran pada 18 November 2023 lalu dalam International H20 Halal World yang digelar pada 17-19 November 2023 dan dihadiri oleh perwakilan 118 lembaga halal dari 41 negara.
Tanda tangan perjanjian kerja sama secara resmi ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Aqil Irham dengan CEO & Founder Halalin, Yuliana Zahara Mega dalam rangka akselerasi sertifikasi halal Indonesia dengan inovasi digitalisasi.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan produk halal BPJPH, juga mendorong peningkatan ekosistem sertifikasi halal Indonesia kepada masyarakat dan pelaku usaha Indonesia maupun Internasional dalam penyelenggaraan edukasi, digitalisasi, sosialisasi dan promosi produk Halal Indonesia. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman kebijakan Jaminan Produk Halal Indonesia dan mendukung UMKM terkait sertifikasi halal.
"Apa yang telah dilakukan Halalin sangat bagus, kami dukung dan terus melakukan yang terbaik untuk Indonesia melalui sertifikasi halal," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (26/11).
Halalin satu-satunya startup aggregator yang hadir di H20 Halal World 2023. Halalin membuktikan komitmen visi misi sebagai aggregator industri halal Indonesia dalam skala global melalui kerja sama dengan mitra perusahaan nasional dan perusahaan mancanegara dari Jepang, Taiwan, dan Tunisia dalam mempermudah advokasi dan pendampingan penerbitan sertifikat halal secara transparan dan digital juga mampu ditelusuri, seperti visi perusahaan.
Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar dengan pasar konsumen halal tertinggi di dunia sebanyak 11,34%, konsumsi produk halal di Indonesia mencapai US$184 miliar pada tahun 2020 dan diprediksikan akan selalu tumbuh 3-5% per tahun.
"Untuk produk makanan dan minuman pada tahun 2024 akan diberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal," ujarnya.
"Dengan adanya Halalin bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin dibantu kesiapan sertifikat halalnya, hal ini memperkuat peran Halalin sebagai solusi dan pendukung mitra bisnis yang menyasar market muslim Indonesia sesuai kewajiban sertifikasi halal Indonesia, begitu pula dengan produk-produk unggulan Indonesia yang beragam dan sangat diminati pasar global," tambahnya.
Halalin turut menyediakan layanan pendampingan pelatihan dan implementasi untuk sertifikasi BPOM, SNI produk, Lisensi IUI, dan sertifikasi lainnya yang tidak hanya menjadi complience regulasi Indonesia, tetapi juga membangun kredibilitas terhadap konsumen dan menjamin keamanan produk.